Benny Susetyo: Tugas Kepala Daerah Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat

“Kepala daerah juga harus tunduk pada konstitusi. Jelas dituliskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kebebasan warga negara Indonesia dalam memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing,” tuturnya.

Salah satu pendiri Setara Institute ini pun menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan manapun, baik pusat maupun daerah, tidak boleh menyalahi konstitusi, yaitu UUD 1945.

“Kedepannya kita berharap konstitusi kita, UUD 1945, dan terutama juga, sila-sila dan nilai-nilai Pancasila, harus menjadi dasar dalam pembuatan peraturan daerah,” katanya.

“Tugas kepala daerah adalah juga untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dalam daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang urutannya sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang dituangkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tutup Mantan Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja tersebut.

Komentar