Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah Adalah Hak Warga Negara, Ini Kata Surya Paloh

Ditambahkannya juga, janganlah karena kepentingan politik sesaat, kita mengabaikan amanat konstitusi dan berlaku tidak adil terhadap rakyat sendiri, sekecil dan seminor apapun mereka.

Berangkat dari pandangan tersebut, DPP Partai NasDem menyatakan hal-hal berikut ini:

1. Menyesalkan langkah yang diambil Wali Kota Cilegon yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon. Rencana pendirikan Gereka HKBP di Kota Cilegon telah mendapatkan izin dari pemerintah desa, demikian juga dari masyarakat setempat. Dengan demikian, sudah semestinya izin turun dari pemimpin kota. Jika pun masih ada masalah yang mengganjal maka selesaikanlah semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya. Inisiasilah berbagai ruang dialog, agar selain masalah bisa segera selesai, musyawarah pun kembali menjadi tradisi dalam kehidupan sosial kita.

2. Mendorong segenap aparatur negara, pemimpin berwenang, serta tokoh masyarakat untuk memberikan kontribusinya bagi penyelesaian masalah ini. Sebisa mungkin kita redam segala potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon ini menjelang Pemilu 2024 nanti. Partai NasDem mengamanatkan kepada Pengurus DPD NasDem Kota Cilegon untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi lewat pendekatan-pendekatan Politik Kebangsaan.

3. Mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya warga Kota Cilegon, untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama kita. Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong dalam upaya menyelesaikan setiap masalah di tengah kehidupan sosial kita. Demikian pernyataan ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita, bangsa dan negara Indonesia.

(***/FW.Ben)

Komentar