Berpenghasilan Rp500 Ribu Per Hari dari Konten Asusila, Sejoli di Medan Terancam 9 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Personel Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih berinisial HNP (26) dan LKP (22) lantaran nekat menyiarkan hubungan seksual secara langsung (live streaming) melalui sebuah aplikasi.

Aksi asusila tersebut dilakukan keduanya di kamar hotel di Medan dengan sistem berpindah-pindah lokasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa pasangan yang sudah berpacaran sejak 2023 ini telah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir.

Mereka sengaja membuat akun khusus dengan tujuan mendapatkan donasi dari para penonton atau viewer.

“Akun ini berbayar. Viewer yang ingin melihat konten mereka atau streaming di akun tersebut harus membayar sekitar Rp300.000,” ujar Adrian dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Keuntungan dan Motif Ekonomi Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku biasanya melakukan siaran langsung pada malam hari setiap harinya.

Dari aktivitas ilegal ini, keduanya mampu meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari. Motif utama di balik tindakan pornografi tersebut diakui karena faktor ekonomi.

Adrian menambahkan bahwa kedua pelaku bekerja secara mandiri tanpa melibatkan atau mempekerjakan orang lain. “Hanya mereka berdua saja yang melakukan tindak pidana pornografi tersebut,” tegasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi konten, antara lain ring light, tripod, serta ponsel yang digunakan untuk merekam kegiatan seksual tersebut.

Kini, HNP dan LKP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana pornografi. Atas perbuatan tersebut, pasangan sejoli ini terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.