Bisa Sengsarakan Petani, KPK Ingatkan PT Pupuk Indonesia Tidak jadikan Pupuk Bancakan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta seluruh pengusaha di bidang pupuk agar tidak menjadikan pupuk sebagai bahan bancakan tindak pidana korupsi.

“Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat memberi sambutan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bagi Jajaran PT Pupuk Indonesia yang diselenggarakan KPK di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa.
Kegiatan itu bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut dia, pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan pupuk berperan sekitar 20 persen-40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian sehingga pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah telah memfokuskan kebijakan pupuk bersubsidi kepada sembilan jenis komoditas pangan utama dan strategis yang mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

Prioritas itu diberikan untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi rakyat.

Ia mengatakan swasta atau profesional menjadi salah satu pihak yang paling rentan terjerat tindak pidana korupsi. Data KPK hingga pertengahan tahun 2022 mencatat 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.

Komentar