Bolos 110 Hari dan Terjerat Kasus Penipuan, Penjaga Tahanan Kejari Kepulauan Aru Resmi Dipecat

JurnalPatroliNews – Papua – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) salah satu pegawainya berinisial FS.

Oknum pegawai tata usaha yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa keterangan sah.

Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, di Ambon, Kamis (23/4).

Bobby menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari inspeksi kasus mendalam oleh pejabat pengawasan fungsional.

“Kepada Saudari FS, saya menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Bobby saat menyerahkan surat tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, FS diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan administratif jika merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

Terseret Kasus Pidana Penipuan

Masalah yang membelit FS tidak berhenti pada pemecatan. Selain kehilangan statusnya sebagai abdi negara, FS kini harus menghadapi proses hukum pidana yang serius.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, telah memerintahkan jajarannya untuk menyerahkan FS kepada penyidik Polda Maluku.

Penyerahan ini dilakukan lantaran FS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penipuan yang dilakukan FS diduga telah merugikan korbannya hingga mencapai angka ratusan juta rupiah.

Komitmen Integritas Kejaksaan

Pihak Kejati Maluku menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa. Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang mencoreng nama baik lembaga.

“Langkah ini menunjukkan sikap profesional, transparan, dan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran bekerja sesuai standar etika dan hukum yang berlaku,” tulis pernyataan resmi Kejati Maluku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku agar senantiasa menjaga kedisiplinan dan menjauhi segala bentuk praktik melanggar hukum.