BPJS Kesehatan Perketat Pengawasan JKN, Kejagung Siap Perkuat Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews | Jakarta – BPJS Kesehatan terus memperkuat langkah strategis guna menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempererat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam aspek penegakan hukum, peningkatan kepatuhan para pemangku kepentingan, serta pencegahan berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Jumat (26/6/2026).

Menurut Prihati, keberlangsungan Program JKN tidak hanya bergantung pada optimalisasi penerimaan iuran, tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat agar seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam menjaga keberlanjutan Program JKN, kami terus meningkatkan kolektibilitas iuran sekaligus memperkuat tata kelola. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat terus mendukung penegakan hukum, pencegahan fraud, serta memberikan pendampingan hukum dalam penyelenggaraan Program JKN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan selama ini telah membangun sistem pencegahan kecurangan yang melibatkan berbagai lembaga negara, di antaranya Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, pemerintah daerah, hingga berbagai institusi strategis lainnya.

Menurutnya, tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi utama dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS). Karena itu, BPJS Kesehatan secara rutin menjalani audit berlapis yang dilakukan auditor internal, auditor independen, maupun auditor pemerintah guna memastikan seluruh pengelolaan dana berjalan sesuai regulasi.

Selain membangun kolaborasi lintas lembaga, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pengawasan internal melalui penerapan kebijakan pencegahan dan pendeteksian fraud, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi, hingga edukasi budaya antikorupsi kepada pegawai, peserta JKN, fasilitas kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai bagian dari penguatan integritas, BPJS Kesehatan juga mengembangkan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan yang aman bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Program JKN.

Prihati menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang selama ini dinilai konsisten memberikan dukungan terhadap upaya penegakan kepatuhan berbagai pihak serta perlindungan hukum bagi BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung yang selama ini telah membantu memperkuat kepatuhan para stakeholder sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kecurangan dalam Program JKN,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, turut menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN.

Menurut Stevanus, jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.

“Ketika seluruh pekerja terlindungi, produktivitas perusahaan juga akan meningkat. Karena itu kami berharap dukungan Kejaksaan Agung dalam mendorong kepatuhan badan usaha terus diperkuat sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Stevanus.

Komentar