Curhat Mengiris Hati Pegawai KPK yang Diberhentikan: Kami Dianggap Anak H*ram

JurnalPatroliNews Jakarta – Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) segera diberhentikan dengan hormat akhir bulan ini.

Salah satu pegawai KPK yang bakal diberhentikan, Faisal, mencurahkan isi hatinya.

Faisal menyebut KPK menggusur 56 pegawai KPK secara kejam. Dia merasa dirinya dan 55 pegawai KPK lain yang diberhentikan dianggap seperti anak haram.

“Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab,” ujar Faisal kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, KPK tidak menghiraukan hak asasi manusia ke-56 pegawai yang diberhentikan. KPK juga dinilai mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.

“Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman,” ucap Faisal.

Dia menilai pemberhentian yang dilakukan KPK sebagai tindakan yang biadab. Dia juga menganalogikan pemberhentian 56 pegawai tak lolos TWK seperti kelakuan orang-orang di Gerakan 30 September 1965.

“Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965,” imbuh Faisal.

Faisal pun mohon pamit dari KPK. Faisal mengapresiasi para pegawai KPK lainnya selama dia bertugas di lembaga antirasuah itu.

“Saya tak akan minta maaf. Sebab, saya percaya, teman-teman sudah memakbulkan maaf tanpa saya mengiba-iba dan yakinlah, sejak pertama bertemu, lantas bekerja sama dan bersama bekerja, hari demi hari di KPK, saya sudah memutihkan hati. Harapan sebaliknya tentu mirip,” ujar Faisal.

“Terima kasih atas segala-galanya selama 15 tahun pengabdian saya di KPK,” pungkasnya.

KPK Berhentikan 56 Pegawai 30 September

KPK telah mengumumkan bakal memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Dia mengatakan KPK bakal mengangkat dan melantik 18 orang pegawai lain menjadi ASN. Para pegawai KPK itu bakal dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.

Selain itu, Alexander menyebut KPK memberi kesempatan kepada tiga pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang itu akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

“Memberi kesempatan pada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021,” tuturnya.

Komentar