Dampak Pemerintah Bila Lanjutkan Kebijakan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut berencana melanjutkan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok hingga menjadi 5 layer.

Salah satu aspek yang di khawatir kan pengusaha Industri Hasil Tembakau (IHT), yaitu kebijakan tersebut akan menyebabkan pabrikan sigaret kretek mesin (SKM) yang berada pada golongan II B dipaksa naik ke II A dan dibebani tarif yang tinggi.

Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Dr. Sulistyawati menilai dengan naiknya tarif cukai rokok akan membuat produksi yang dihasilkan petani tembakau di Pasuruan menurun.

Sehingga, dirinya berharap kebijakan pemerintah juga memperhatikan nasib para petani tersebut.

“Petani tembakau itu, mau tidak mau menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di negara kita.

Di satu sisi ingin meningkatkan produksinya, tapi di sisi lain mengingat produksi yang berkualitas tinggi itu (membutuhkan biaya) mahal, namun kadang hasil jualnya tidak sesuai.

Hal itu membuat petani kurang semangat ngopeni (mengurus) tembakaunya,” katanya. Jawa Timur merupakan produsen tembakau terbesar di Indonesia, disusul Jawa Tengah.

Data Sulistyawati, lahan pertanian tembakau saat ini mencapai 101,8 ribu hektar, dengan jumlah pabrikan rokok sejumlah 254 pabrik.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun. Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah mengurungkan niat untuk melanjutkan simplifikasi tersebut.

“(IHT) berkaitan erat dari sektor hulu ke hilir dan berdampak luas secara sosial di sentra-sentra tembakau, Menyerap 650 ribu pekerja IHT.

Melibatkan jutaan pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor distribusi dan retail,” kata Misbakhun.

Menurut dia, para petani tembakau yang terdampak dari adanya kebijakan tersebut harus dilindungi hak konstitusionalnya dalam memproduksi tembakau yang berkualitas.

Komentar