Derita Korban Pinjol: Utang Rp 2,5 Juta, Bayar Rp 100 Juta Tak Lunas-lunas

JurnalPatroliNews Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur membuat resah masyarakat. Masyarakat yang memerlukan dana mendesak sering kali terjebak pinjol.

Pinjaman dana dari kantor pinjol justru membuat masyarakat semakin tercekik. Bunga cicilan yang tak masuk akal hingga cara-cara penagihan utang yang mengandung kekerasan membuat masyarakat stress, bahkan ada yang bunuh diri.

Adalah Dedi, salah satu korban pinjol ilegal. Perkara utang anaknya sebesar Rp 2,5 juta tidak kunjung lunas meski sudah dia bayar sebesar Rp 100 juta.

“Pinjam Rp 2,5 juta nggak ditransfer, tapi ditagih terus. Dari 2019. Katanya udah ditransfer dilihat di rekeningnnya tapi nggak ada, tapi ditagih terus,” ujar Dedi, Sabtu (16/10/2021).

Dedi mengungkapkan, sang anak dikenakan bunga per hari mencapai Rp 500 ribu. Anaknya itu ditawari pinjol melalui media sosial.

Pihak pinjol kerap menagih utang kepada anaknya itu dengan ancaman akan diculik hingga dibunuh. Akhirnya, karena takut, anak Dedi itu terpaksa membayar dengan uang tabungan milik Dedi.

Komentar