Bermahar Rp126 Ribu, Suasana Haru Mewarnai Ijab Kabul Tahanan Narkoba di Rutan Polres Pringsewu

JurnalPatroliNews – Pringsewu – Suasana haru sekaligus tidak biasa terlihat mewarnai lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Pringsewu, Provinsi Lampung.

Seorang tahanan yang tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dilaporkan tetap melangsungkan prosesi akad nikah bersama pasangan pilihannya di tengah masa penahanan.

Mempelai pria tersebut diketahui bernama Aris Oktama, seorang warga lokal yang berasal dari kawasan Kelurahan Pringsewu Utara.

Aris resmi mempersunting kekasih hatinya, Siti Alia, dalam sebuah prosesi ijab kabul sederhana yang digelar secara khidmat di dalam lingkungan rutan setempat.

Jalannya ritual sakral tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan keluarga besar dari kedua belah pihak mempelai dengan pengawalan petugas.

Bahkan, Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Pringsewu, Kompol Sukimanto, turut hadir dan bertindak sebagai saksi formal dari pihak mempelai pria.

Dalam prosesi pernikahan tersebut, Aris menyerahkan mas kawin berupa uang tunai senilai Rp126 ribu kepada Siti Alia.

Nominal unik tersebut sengaja dipilih oleh kedua pasangan sebagai simbol penanda hari bahagia mereka yang jatuh pada tanggal 12 Juni.

Begitu kalimat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu, gemuruh tepuk tangan dan ucapan selamat langsung datang dari sesama warga binaan yang menyaksikan dari area sel.

Rencana yang Berubah Seminggu Sebelum Hari Bahagia

Siti Alia mengungkapkan bahwa agenda suci pernikahan mereka sebetulnya sudah dirancang sejak jauh-jauh hari bersama keluarga.

Pada rencana awal, momen pernikahan tersebut dijadwalkan bakal berlangsung tepat setelah perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Namun, takdir berkata lain setelah Aris justru diciduk aparat kepolisian akibat tersandung kasus narkotika tepat sepekan sebelum hari H pernikahan.

Kondisi mengejutkan tersebut diakui Siti sempat membuat seluruh draf dan persiapan pesta yang telah matang menjadi berubah total.

“Sebenarnya pernikahan ini sudah kami rencanakan sejak lama. Tetapi seminggu menjelang hari pernikahan, Mas Aris tersandung kasus narkoba sehingga semua rencana yang sudah disiapkan berubah,” ungkap Siti Alia dengan nada bergetar.

Siti menceritakan bahwa pihak keluarga pada awalnya sempat mempertimbangkan opsi berat untuk menunda pernikahan hingga proses hukum sang kekasih tuntas.

Akan tetapi, setelah berdiskusi intensif dengan keluarga besar serta pihak KUA, mereka sepakat untuk tetap melangsungkan akad melalui fasilitas dari Polres Pringsewu.

Ia pun berharap agar momen sakral di balik jeruji besi ini dapat memicu motivasi kuat bagi sang suami untuk sepenuhnya menjauhi dunia hitam narkoba di masa depan.

Pemenuhan Hak Sipil dan Momentum Titik Balik Kehidupan

Di sisi lain, Plh Wakapolres Pringsewu, Kompol Sukimanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memfasilitasi kebutuhan mendasar tersebut.

Menurutnya, tindakan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pemenuhan hak-hak sipil warga negara selama tidak bertentangan dengan hukum yang berjalan.

“Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-hak sipil tertentu tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kompol Sukimanto.

Pihak kepolisian memastikan seluruh jalannya acara tetap mengedepankan aspek ketertiban, keamanan, serta keabsahan baik secara koridor agama maupun administrasi.

Sukimanto menaruh harapan besar agar status baru sebagai seorang kepala keluarga ini bisa menjadi momentum titik balik yang berharga bagi kehidupan Aris ke depan.

Segala bentuk kesalahan di masa lalu diharapkan dapat dijadikan pelajaran penting agar Aris mampu bertransformasi menjadi pribadi yang jauh lebih bertanggung jawab bagi keluarganya.

Komentar