Dinilai Bertentangan Dengan Negara Hukum, KontraS Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah. Perppu itu dianggap bertentangan dengan Negara hukum, karena melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah Bentuk Pembajakan Demokrasi dan menegaskan Pemerintahan Otoritarian,” tegas KontraS, dalam keterangan Pers, dilansir situs resminya, Senin (2/12/22).

Putusan MK pada 2020 lalu mengamanatkan, UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan UU Cipta Kerja tersebut harus direvisi dalam waktu dua tahun. Menurut Kontras, kini bukan hanya revisi yang dilakukan Pemerintah dan DPR, melainkan dicabut dan dianggap tidak berlaku.

“Kami melihat, diterbitkannya Perppu terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan pembangkangan terhadap putusan MK, yang memandatkan pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar KontraS.

“Saat Masyarakat meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU ini, Presiden justru mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju agar menguji di MK. Sayangnya, saat MK telah memutuskan bahwa UU ini Inkonstitusional, pemerintah justru membangkangi putusan tersebut,” tambah KontraS.

KontraS juga mencatat, Menkumham Yasonna Laoly, sempat menyatakan akan patuh terhadap putusan MK. Ironisnya, dengan terbitnya Perppu tersebut, itu menunjukkan Pemerintah tidak konsisten, karena tidak patuh terhadap putusan MK.

“Langkah penerbitan Perppu ini juga kembali menegaskan, bahwa nilai-nilai demokrasi kian ambruk, ditandai dengan Sentralisasi kekuasaan Presiden. Hal ini sekaligus menandai Indonesia kian dekat pada negara otoritarian sebagaimana yang terjadi pada orde baru,” tandas KontraS.

KontraS mendesak dua hal;

  • Pertama, Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;
  • Kedua, DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja.

Komentar