Dipecat KPK Hari Ini, Ketua WP Yudi Purnomo Pamit

JurnalPatroliNews, Jakarta – 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan mulai hari ini. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo pamit undur diri sebagai penyidik.

“Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini,” kata Yudi dalam cuitannya, dikutip dari Twitter resminya @yudiharahap46, Kamis (30/9/2021).

Dalam cuitannya itu Yudi menyampaikan maaf di hari terakhirnya bekerja di KPK. Yudi yang telah bekerja selama 14,5 tahun di KPK itu mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat.

Yudi mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya setelah resmi keluar dari KPK. Ia mengaku masih mau menikmati hari-hari bersama keluarganya.

“Terimakasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya. Saya belum memutuskan akan kemana, mungkin dalam beberapa saat ke depan saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat sahabat yang jarang bertemu,” kata Yudi.

“Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini,” ungkapnya.

Yudi mengatakan ucapannya itu bukanlah kata perpisahan, melainkan hanya pengunguman saja. Ia mengatakan semangat memberantas kourpsi tidak akan padam.

“Ini bukan kata perpisahan hanya pengunguman jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK,” ucapnya.

“Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti. Sekali lagi mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta,” katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 56 orang lainnya resmi diberhentikan dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Novel dkk?

KPK resmi memberhentikan pegawainya yang tak lolos TWK untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021, alias hari ini. 57 orang pegawai yang tak lolos ini diberhentikan dari KPK dengan hormat.

“Diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Pengumuman Alexander itu disampaikan ada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan TWK dilakukan secara konstitusional. Sementara, dua lembaga lainnya, Komnas HAM dan Ombudsman menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Sementara Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Meski demikian, pemberhentian telah diumumkan dan surat pemberhentian telah dikirimkan ke Novel dkk. Langkah selanjutnya yang diambil Novel dkk pun menjadi pertanyaan. Ada sejumlah opsi yang sempat muncul, mulai dari ditawari masuk BUMN hingga menjadi ASN di Polri.

(dtk)

Komentar