Nasional

MK dan MA Sudah Putuskan soal TWK, Firli Bahuri: Seluruh Anak Bangsa Harus Mematuhinya

Avatar
×

MK dan MA Sudah Putuskan soal TWK, Firli Bahuri: Seluruh Anak Bangsa Harus Mematuhinya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri/Net

JurnalPatroliNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipatuhi seluruh anak bangsa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri usai melakukan pelantikan terhadap 18 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ke-18 pegawai tersebut telah berhasil lolos melaksanakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan selama satu bulan di Universitas Pertahanan (Unhan) dan akhirnya dilantik menjadi ASN sesuai dengan UU19/2019 bahwa pegawai KPK adalah ASN pada hari ini, Rabu (15/9).

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

“Saatnya sekarang tentu kita semua sudah mengetahui secara terang benderang, semua proses yang sudah kita lalui dan akhirnya telah membuahkan hasil yang patut dan wajib kita laksanakan sebagai anak bangsa yang terikat dengan negara hukum,” ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).

Sebagaimana UUD 1945 kata Firli, dimandatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Karenanya sejak awal, KPK sepakat akan ikuti dan tunduk kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK juga tidak pernah menghalangi hak setiap anak bangsa untuk menyampaikan pendapat, untuk menyampaikan aspirasinya ataupun pengaduannya kepada lembaga-lembaga lain,” kata Firli.

Bahkan sambung Firli, KPK juga tidak pernah melarang dan juga tidak pernah menghalang-halangi niat baik seluruh anak bangsa.

“Karena kami berprinsip hukum adalah Panglima, sehingga putusan hukum lah yang kita ikuti yang harus kita jalankan,” kata Firli.

Terkait putusan MK dan MA kata Firli, pimpinan KPK sebagai pelaksana UU tentu harus melaksanakan putusan tersebut.

“Kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 dan Peraturan Komisi KPK 1/2021 pada jalur yang benar. Hari ini, kita harus melaksanakan sebagai anak bangsa yang tunduk taat dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, pemerintah yang sah, dan juga NKRI,” jelas Firli.

(rmol)