Dirjen Pajak: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Mengganggu Perpajakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal aksi pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dilakukan terhadap Steam karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pihak Kemenkeu akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait hal ini. Pasalnya, ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus mendatang.

“Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres kedepannya seperti apa,” ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Suryo berharap pemblokiran tersebut tidak sampai mengganggu penerimaan pajak karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir.

Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

Komentar