Ditjen Pajak Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena PPN

JurnalPatroliNews, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan akan ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN.

Ia menegaskan bahwa sembako di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.

“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah yang premium,” jelas Neilmaldrin Noor dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).

Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang sangat lebar seperti antara daging segar di pasar tradisional dan daging wagyu.

“Padahal maksud dari pengecualian dan fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat klaster bawah. Dan hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan,” tuturnya.

Kendati demikian, Neilmaldrin enggan merinci tarif PPN untuk sembako premium.

“Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus kita ikuti. Sangat tidak elok kalau saya sampaikan sesuatu yang belum pasti,” ungkapnya.

(lp6)

Komentar