Double Protection! Produk Amerika yang Masuk RI Kini Kantongi Dua Sertifikat Halal

JurnalPatroliNews – Jakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta masyarakat tidak terpancing informasi keliru terkait masuknya produk asal Amerika Serikat (AS) ke pasar Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa kesepakatan dagang terbaru antara kedua negara tetap mewajibkan label halal pada setiap produk yang beredar.

“Tidak benar informasi bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal. Pemerintah sangat serius, transparan, dan tidak ada yang dilanggar dalam urusan sertifikasi ini,” tegas pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut, Selasa (24/2/2026).

Haikal menjelaskan bahwa AS sebenarnya telah memiliki regulasi halal yang sangat ketat sejak tahun 1974 melalui lembaga tepercaya seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Halal Transaction of Omaha (HTO).

Lembaga-lembaga tersebut telah diakui secara internasional dan menjalin kerja sama resmi dengan Indonesia.

Mekanisme Dua Label dan MRA Terkait perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) yang disepakati di Washington DC pekan lalu, BPJPH memastikan produk AS justru akan memiliki perlindungan ganda.

Melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), label halal dari otoritas AS akan bersanding dengan label halal Indonesia.

MRA merupakan pengakuan standar halal timbal balik yang melalui proses asesmen ketat. Dengan adanya skema ini, produk yang sudah tersertifikasi oleh lembaga halal AS yang diakui tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan dari nol di Indonesia, melainkan cukup melalui proses registrasi.

“Jadi, konsumen akan mendapati produk made in America yang direkognisi oleh BPJPH. Ada label halal Amerika dan label halal Indonesia. Aman dan terjamin,” jelas Haikal.

Logika Pasar dan Boikot Haikal menambahkan, secara logika bisnis, perusahaan AS tidak mungkin nekat memasukkan produk tanpa label halal ke Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim dan sangat sensitif terhadap isu tersebut.

Memaksakan produk tanpa sertifikasi sama saja dengan memicu aksi boikot yang merugikan perusahaan itu sendiri.

Senada dengan BPJPH, Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud menyatakan bahwa kerja sama pengakuan standar halal dengan lembaga di AS sudah terjalin sejak lama, bahkan saat kewenangan sertifikasi masih berada di bawah MUI.

Selama lembaga di luar negeri memiliki standar yang selaras dan diakui (recognized), maka keamanan produk bagi konsumen di tanah air sudah dipastikan terpenuhi.