MUI Bicara Logika Bisnis: Pengusaha AS Tak Akan Nekat Masuk RI Tanpa Label Halal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, memberikan pandangan mendalam terkait polemik kabar produk impor asal Amerika Serikat yang disebut tidak memerlukan sertifikat halal.

Menurutnya, persoalan ini perlu disikapi secara rasional, terutama dengan mempertimbangkan logika bisnis global.

Zaitun menilai para pelaku usaha di Amerika Serikat adalah pebisnis ulung yang sangat memahami karakteristik pasar.

Dengan status Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, mengabaikan sertifikasi halal sama saja dengan melakukan “bunuh diri” ekonomi bagi produsen besar yang ingin masuk ke pasar domestik.

“Saya yakin secara bisnis, para businessman di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli terhadap produk berlabel halal.

Mereka pasti tidak mau rugi jika masuk ke sini tanpa jaminan tersebut,” ujar Ketua Umum Wahdah Islamiyah ini di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Zaitun menjelaskan bahwa potensi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat kemungkinan besar bersumber pada aspek administratif, yakni proses rekognisi atau penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan otoritas di Indonesia.

Ia pun mendorong pemerintah untuk mempercepat proses penyetaraan lembaga internasional yang kredibel guna menghindari tumpang tindih sertifikasi yang dapat menghambat perdagangan.

Sebagai unsur pimpinan MUI, ia menekankan pentingnya pendekatan dialogis dan berbasis regulasi untuk meredam spekulasi yang dapat memicu keresahan publik.

Ia mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip tabayun (klarifikasi) sebelum mengambil kesimpulan.

“Dalam Islam, tabayun sangat penting. Kita dilarang terburu-buru memutuskan suatu berita yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi orang banyak,” tambahnya.

Melalui pendekatan yang tenang, MUI berharap masyarakat tetap bijak dalam memilah informasi sembari menunggu kejelasan teknis lebih lanjut dari pihak berwenang terkait mekanisme perdagangan produk impor tersebut.