JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru kembali diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam pembalut wanita. Kedua napi tersebut masing-masing berinisial RS (20) dan RH (29).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, mengatakan penangkapan terjadi pada Rabu (29/10/2025) siang. Kasus ini terbongkar saat petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan warga binaan.
“Petugas menemukan sabu seberat 22,2 gram yang disembunyikan oleh RS di dalam pembalut wanita,” ujar Kompol Bagus di Pekanbaru, Sabtu (1/11/2025).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu kaca pirex, lima bungkus plastik bening kosong, dan satu pembalut wanita yang dijadikan wadah penyimpanan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga dikirim oleh salah satu anggota keluarga RS atas perintah dari RH. Barang haram itu rencananya akan digunakan di dalam lapas.
“Namun, motif dan jaringan pengedarnya masih kami dalami. Pemilik barang atau pelaku lain masih kami kejar,” tegasnya.
Kedua napi perempuan itu kini telah diamankan kembali ke Lapas Perempuan Pekanbaru dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
“Para pelaku adalah napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman. Setelah diperiksa, mereka kami kembalikan ke lapas,” jelas Kompol Bagus.
Atas perbuatannya, RS dan RH kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.














