JurnalPatroliNews – Medan – Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan secara resmi mengeluarkan keputusan hukum tetap untuk memperkuat vonis kurungan penjara terhadap seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat.
Terdakwa yang diketahui beridentitas sebagai Sertu Riza Pahlivi diputus bersalah atas runtutan peristiwa pidana yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar kelas sembilan SMP Negeri Dua Puluh Sembilan Medan bernama Mikael Histon Sitanggang.
Melalui putusan pada tingkat banding tersebut, oknum prajurit yang bersangkutan dipastikan tetap dijatuhi hukuman kurungan badan selama sepuluh bulan penjara.
Lembar putusan banding atas perkara militer ini sejatinya telah diketok oleh barisan majelis hakim sejak tanggal dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam silam.
Struktur majelis hakim banding yang memimpin jalannya perkara ini diketuai secara langsung oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak dengan didampingi oleh Kolonel Wahyupi serta Kolonel Chk K Farma Nihayatul selaku hakim anggota.
Dalam nota keterangan tertulisnya, Immanuel menegaskan bahwa amarnya secara bulat menguatkan putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan tertanggal dua puluh Oktober dua ribu dua puluh lima.
Merespons keluarnya putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Medan secara terbuka melayangkan kecaman keras serta menuding bahwa jalannya proses Peradilan Militer tidak mampu memberikan asas keadilan bagi pihak korban.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, selaku perwakilan kuasa hukum dari Lenny Damanik yang merupakan ibu kandung korban, menilai ada unsur kesengajaan dalam menghambat upaya hukum lanjutan.
Irvan memaparkan bahwa secara regulasi hukum, ibu korban sebenarnya mengantongi hak konstitusional untuk mengajukan kasasi melalui perantara Oditur Militer dalam kurun waktu empat belas hari pasca-putusan.
Namun hak untuk melakukan upaya hukum tersebut dinilai hangus seketika lantaran lembar salinan putusan banding baru diketahui oleh pihak keluarga dan LBH Medan setelah tiga bulan berlalu.
Kondisi keterlambatan informasi ini memicu dugaan kuat dari pihak LBH bahwa oknum Oditur Militer sengaja mengulur waktu agar keluarga korban tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Regulasi Hak Informasi Korban Dan Flashback Kronologi Penangkapan Tawuran
Pihak penasihat hukum menyayangkan sikap otoritas terkait yang tidak kunjung memberitahukan perkembangan materi putusan pengadilan tersebut kepada pihak keluarga korban secara berkala.
Padahal jika merujuk pada ketentuan Pasal Seratus Empat Puluh Empat huruf g dan h Undang-Undang Nomor Dua Puluh Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima tentang KUHAP, korban memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi putusan.
LBH Medan menilai putusan dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan ini sarat dengan ketidakadilan serta menjadi preseden buruk dalam bentuk pembiaran praktik impunitas terhadap oknum TNI yang tersandung pidana umum.
Kekecewaan keluarga kian membubung setelah mengetahui bahwa Sertu Riza Pahlivi ternyata tidak dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan institusi TNI.
Selain itu, Oditur Militer pada persidangan sebelumnya terpantau hanya melayangkan tuntutan ringan berupa satu tahun penjara dengan beban restitusi materiil sebesar dua belas juta tujuh ratus ribu Rupiah lebih.
Irvan membandingkan bahwa jika merujuk pada regulasi perlindungan anak, pelaku seharusnya dapat diancam hukuman maksimal hingga lima belas tahun penjara.
Menilik kembali pada lembar rekam medis dan kronologi perkara, Sertu Riza Pahlivi merupakan seorang Bintara Pembina Desa atau Babinsa di bawah komando Kodim 0201/Medan.
Terdakwa terseret kasus hukum saat dirinya berupaya membubarkan aksi tawuran massal antargrup remaja yang pecah di wilayah perbatasan antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang pada Mei dua ribu dua puluh empat.
Saat kerumunan remaja tersebut lari kocar-kacir, Riza berinisiatif menghadang laju lari korban dengan cara merentangkan kedua belah tangannya.
Nahas, korban yang panik kemudian melompat di antara celah jembatan rel kereta api hingga terjatuh ke dasar bawah jembatan yang memiliki kedalaman mencapai dua koma enam meter.
Pelajar berusia lima belas tahun tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya dengan kondisi luka lebam yang menyebar di sekujur area kepala, dada, hingga perut.
Kematian tragis Mikael diduga kuat terjadi akibat adanya tindakan penganiayaan fisik yang dilancarkan oleh oknum Babinsa tersebut saat proses pengamanan di lapangan.
Hingga naskah berita ini diturunkan, belum ada lembar keterangan resmi yang dirilis oleh pihak Riza, sementara dokumen resmi di situs pengadilan mencatat perkara ini masih dalam status pengajuan kasasi.









Komentar