Mie Gacoan Bangun Outlet di Cisauk, Kecamatan Mengaku Tak Diberi Tahu

JurnalPatroliNews | Tangerang — Pembangunan outlet restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Cisauk Lapan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah status administrasi pembangunan gedung tersebut dipertanyakan.

Sorotan muncul karena di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pada saat yang sama, Pemerintah Kecamatan Cisauk mengaku belum menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi dari pihak pengelola terkait kegiatan pembangunan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (1/10/2026), aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, tidak terlihat papan informasi yang mencantumkan keterangan PBG di area proyek.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan pembangunan, termasuk apakah PBG telah diterbitkan atau masih dalam proses.

Kecamatan Mengaku Belum Diberi Tahu

Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Kecamatan Cisauk menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari manajemen Mie Gacoan mengenai pembangunan outlet tersebut.

Koordinasi juga disebut belum diterima baik oleh Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisauk maupun Camat Cisauk.

Keterangan dari pihak kecamatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persoalan ini. Sebab, pembangunan sebuah bangunan usaha melibatkan sejumlah aspek administrasi dan teknis yang perlu dipastikan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Namun demikian, tidak adanya pemberitahuan kepada kecamatan tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki PBG. Kepastian mengenai dokumen pembangunan tetap perlu dikonfirmasi kepada pengelola dan instansi teknis yang berwenang.

Status PBG Masih Menunggu Klarifikasi

PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.

Karena itu, keberadaan papan informasi di lokasi memang penting sebagai bagian dari keterbukaan, tetapi status PBG tetap harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan instansi penerbitnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan belum memberikan penjelasan terkait status PBG outlet di Cisauk maupun alasan belum terlihatnya papan informasi perizinan di lokasi.

DPRD: Investasi Harus Taat Aturan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang H. Chris Indra Wijaya, S.H., mengatakan masuknya investasi ke Kabupaten Tangerang tetap perlu diapresiasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha harus taat pada regulasi. Kita tentu mendukung investasi yang masuk karena iklim investasi memang harus dijaga, tetapi bukan berarti boleh mengabaikan aturan perizinan yang ada,” tegas Chris.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan tertib administrasi pemerintahan.

Ia juga menyoroti aspek penerimaan daerah. Menurut Chris, aktivitas usaha yang berkembang di Kabupaten Tangerang harus memberikan kontribusi sesuai ketentuan, termasuk melalui sektor pajak dan penerimaan daerah lainnya.

“PAD kita jangan sampai bocor. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus bertindak tegas agar semua unit usaha tertib administrasi demi kebaikan daerah dan keberlanjutan investasi itu sendiri,” lanjutnya.

Pemerintah Daerah Diminta Memastikan

Munculnya sorotan terhadap proyek tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aspek administrasi pembangunan telah dipenuhi.

Instansi teknis dapat melakukan pengecekan terhadap status PBG, dokumen bangunan, kesesuaian teknis maupun persyaratan lain yang berkaitan dengan pembangunan sebuah restoran.

Langkah tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

Bagi dunia usaha, kepastian administrasi dapat mengurangi potensi persoalan di kemudian hari. Sementara bagi pemerintah, pengawasan memastikan kegiatan investasi tetap berjalan dalam koridor aturan.

Menunggu Penjelasan Pengelola

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen Mie Gacoan mengenai status PBG pembangunan outlet di Jalan Raya Cisauk Lapan.

Belum ada pula penjelasan mengenai koordinasi yang dilakukan dengan Pemerintah Kecamatan Cisauk maupun instansi teknis terkait.

Dengan demikian, status PBG proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi. Informasi mengenai dugaan belum adanya PBG belum dapat dipastikan hanya berdasarkan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi.

Publik kini menunggu penjelasan dari pengelola dan pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi, sekaligus memastikan pembangunan outlet Mie Gacoan di Cisauk berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Komentar