Emas Antam Naik pada Awal November 2026, Simak Daftar Harga Terbarunya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (2/11/2026), mengalami kenaikan pada perdagangan awal November. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik Rp5.000 menjadi Rp2.531.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Mengutip laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada Senin pagi, kenaikan harga emas Antam tersebut diikuti peningkatan harga jual kembali atau buyback.

Harga buyback Antam naik Rp10.000 menjadi Rp2.286.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.276.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp245.000 antara harga jual emas Antam ukuran 1 gram dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Selisih tersebut perlu menjadi perhatian konsumen, terutama bagi masyarakat yang membeli emas sebagai instrumen investasi. Sebab, harga pembelian dan nilai yang diterima ketika emas dijual kembali tidak sama.

Daftar Harga Emas Antam 2 November 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia, belum termasuk pajak:

PecahanHarga dasar
0,5 gramRp1.315.000
1 gramRp2.531.000
2 gramRp5.002.000
3 gramRp7.478.000
5 gramRp12.430.000
10 gramRp24.805.000
25 gramRp61.887.000
50 gramRp123.695.000
100 gramRp247.312.000
250 gramRp618.015.000
500 gramRp1.235.820.000
1.000 gramRp2.471.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar yang dapat berubah mengikuti pembaruan dari Logam Mulia. Ketersediaan setiap pecahan juga perlu dipastikan langsung melalui kanal penjualan resmi sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Selain memperhatikan perubahan harga, konsumen perlu memahami ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.

Mengacu pada informasi transaksi emas Antam yang diberitakan pada Senin (2/11/2026), pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak tersebut dilakukan langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali berlangsung.

Karena ketentuan pajak dapat memengaruhi nilai akhir transaksi, konsumen disarankan memeriksa rincian biaya dan potongan yang berlaku sebelum membeli maupun menjual emas.

Harga Buyback dan Selisih Harga Perlu Diperhitungkan

Kenaikan harga emas pada awal November memberikan gambaran pergerakan pasar logam mulia dalam perdagangan harian. Namun, kenaikan harga jual tidak otomatis berarti konsumen langsung memperoleh keuntungan apabila menjual emas yang baru dibeli.

Pada perdagangan Senin ini, harga jual emas Antam ukuran 1 gram berada di angka Rp2.531.000, sedangkan harga buyback tercatat Rp2.286.000 per gram. Selisih keduanya mencapai Rp245.000 sebelum memperhitungkan pajak atau biaya lain yang mungkin berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi perlu memperhatikan harga beli, harga jual kembali, pajak, serta jangka waktu penyimpanan.

Perlu diingat, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga dari Logam Mulia. Konsumen sebaiknya mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan transaksi.

Komentar