JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu, 31 Oktober 2026. Pelemahan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga pembelian kembali atau buyback yang mencatat penurunan lebih tajam.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini dipatok sebesar Rp2.526.000 per gram. Angka tersebut turun Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Sementara itu, harga buyback emas Antam mengalami koreksi lebih dalam. Harga pembelian kembali emas batangan tersebut turun Rp65.000 menjadi Rp2.276.000 per gram.
Penurunan harga buyback ini menjadi perhatian bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali logam mulia miliknya.
Dengan perkembangan tersebut, terdapat selisih sebesar Rp250.000 antara harga jual emas Antam dan harga buyback untuk setiap gramnya.
Selisih tersebut merupakan perbedaan harga ketika konsumen membeli emas dari Antam dan ketika menjualnya kembali kepada Antam. Karena itu, masyarakat perlu memperhitungkan perbedaan harga tersebut sebelum mengambil keputusan transaksi.
Harga Emas Antam Turun, Buyback Ikut Tertekan
Pergerakan harga emas Antam pada perdagangan Sabtu menunjukkan bahwa harga jual dan harga pembelian kembali sama-sama mengalami pelemahan.
Harga jual emas batangan turun Rp20.000 per gram, sedangkan harga buyback terkoreksi Rp65.000 per gram.
Kondisi ini membuat masyarakat yang memiliki emas perlu lebih cermat dalam memperhitungkan nilai transaksi, terutama apabila berencana melakukan penjualan dalam waktu dekat.
Sebagai gambaran, harga jual emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.526.000. Sementara apabila emas tersebut dijual kembali berdasarkan harga buyback yang berlaku, nilai yang diperoleh berada di kisaran Rp2.276.000 per gram sebelum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat perbedaan nominal Rp250.000 antara harga pembelian dan harga jual kembali.
Perlu dipahami bahwa harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen, bukan harga jual emas kepada masyarakat.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 31 Oktober 2026
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, berikut daftar harga berbagai pecahan emas Antam berdasarkan informasi yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Seluruh harga berikut merupakan harga sebelum pajak.
Daftar harga emas batangan Antam:
- 0,5 gram: Rp1.313.000
- 1 gram: Rp2.526.000
- 2 gram: Rp4.992.000
- 3 gram: Rp7.463.000
- 5 gram: Rp12.405.000
- 10 gram: Rp24.755.000
- 25 gram: Rp61.762.000
- 50 gram: Rp123.445.000
- 100 gram: Rp246.812.000
- 250 gram: Rp616.765.000
- 500 gram: Rp1.233.320.000
- 1.000 gram: Rp2.466.600.000
Dari daftar tersebut, harga emas Antam ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, berada di angka Rp1.313.000. Sementara pecahan terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat sebesar Rp2.466.600.000.
Perbedaan harga berdasarkan ukuran gramasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pembeli sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada ketentuan perpajakan yang disebutkan dalam bahan informasi, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif yang dicantumkan dalam informasi tersebut adalah 0,25 persen bagi konsumen pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Pemotongan atau pemungutan pajak dilakukan sesuai mekanisme transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, konsumen disarankan memperhatikan komponen pajak serta bukti transaksi ketika membeli maupun menjual kembali emas batangan.
Masyarakat Diminta Cermat Memantau Harga Emas
Penurunan harga emas Antam pada perdagangan Sabtu menjadi perkembangan yang perlu dicermati oleh masyarakat, baik calon pembeli maupun pemilik emas.
Bagi calon pembeli, perubahan harga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan waktu transaksi. Sementara bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan, harga buyback menjadi salah satu indikator penting untuk menghitung nilai yang akan diterima.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa harga jual dan buyback dapat berubah mengikuti perkembangan pasar serta kebijakan harga yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, calon pembeli maupun penjual sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia Antam.
Dengan memahami pergerakan harga, selisih jual-beli, dan ketentuan pajak, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan transaksi emas secara lebih terukur.















Komentar