Audit Lingkungan Dimulai, Menteri LH Setop Aktivitas 4 Perusahaan di Tapsel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan operasional empat perusahaan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sebagai langkah awal penanganan dampak banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (6/12/2025).

Kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan audit lingkungan serta menekan tekanan ekologis di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki fungsi penting bagi keselamatan masyarakat di wilayah sekitar.

Empat perusahaan yang sementara waktu diberhentikan aktivitasnya antara lain Hutan Tanaman Industri, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Keputusan penghentian operasional diumumkan setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga.

Inspeksi tersebut dilakukan untuk memverifikasi kemungkinan penyebab bencana serta menilai peran aktivitas industri terhadap peningkatan potensi banjir dan longsor.

“Ada empat perusahaan, yaitu hutan tanaman industri, PLTA, tambang emas, dan perkebunan kelapa sawit yang kami segel,” ujar Hanif di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Hanif menjelaskan bahwa pembukaan lahan skala besar menjadi salah satu perhatian utama dalam investigasi. Menurutnya, penghentian operasi diperlukan agar audit lingkungan dapat dilakukan secara menyeluruh dan menghasilkan temuan yang objektif.

“Di sana ada PLTA dengan pembukaan lahan signifikan. Setelah dilakukan ground check, kondisi tersebut terbukti sehingga kami minta dihentikan sambil dilakukan audit lingkungan,” tegasnya.

Tim kementerian juga meninjau bagian hilir DAS Batang Toru dan Garoga, termasuk area perusahaan tambang emas yang selama empat tahun terakhir mendapat penilaian hijau. Meski demikian, operasional tetap dihentikan sementara untuk memastikan keselamatan ekologis kawasan.

Selain itu, beberapa perusahaan yang beroperasi di Garoga dan kawasan Batang Toru dinilai membuka lahan melebihi ketentuan sehingga turut disegel.

Pemerintah menilai penegakan hukum tegas diperlukan untuk mengendalikan kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana lebih besar.

Hanif menambahkan bahwa tim ahli akan segera melakukan analisis tingkat kerusakan lingkungan. Keempat perusahaan juga diwajibkan hadir dalam pemeriksaan resmi di Jakarta pada Senin (8/12/2025). “Kami juga siapkan gugatan pidana karena sudah ada korban di hilir,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan menjadi kunci untuk mencegah bencana ekologis berulang dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang.