JurnalPatroliNews – Jakarta,- Staff Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny susetyo menyatakan bahwa Ketika dirumuskan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri cita cita pendirian FKUB adalah menjaga kerukunan beragama berkoridor Pancasila yaitu musyawarah dan mufakat. FKUB tidak hanya sebagai penyelesai sengketa pendirian rumah ibadah namun dalam keberadaannya FKUB diharapkan dapat menjadi rumah bersama dan katalisator para tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah konflik horizontal yang muncul dan mengemuka di dalam masyarakat khususnya terkait dengan Keagamaan
Hal ini disampaikan oleh Stafsus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Antonius Benny Susetyo dalam acara Silaturahmi Tokoh Agama Kepulauan Riau dan Dialog Kerukunan Umat Beragama Yang Diselenggarakan oleh FKUB Kepulauan Riau Di Hotel Harmoni One, Batam Pada Kamis, 16 Desember 2021
Lebih Lanjut Benny menyatakan bahwa Fungsi FKUB dengan tokoh tokoh di dalamnya diharapkan mampu menjaga kedamaian, keamanan dan Indonesia yang bersatu serta selalu dapat menjauhkan diri dari kepentingan politik sesaat dan menjadi negarawan yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dengan merawat, mengayomi dan menjaga keberagaman dan mementingkan negara diatas kepentingan identitas hingga nilai nilai kemanusiaan yang tercantum dalam pancasila dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia
Di masa dimana Hoaks dan berita bohong menjadi Industri dan Tren dalam masyarakat, hendaknya FKUB bisa menjadi Rumah bagi Bangsa Indonesia yang beragam dalam Agama,Suku Bangsa dan berbagai kepentingan, FKUB harus mampu menanamkan bahwa saudara yang berbeda agama adalah saudara dalam kemanusiaan karenanya kita sebagai umat beragama perlu menanamkan moderasi beragama dalam kehidupan sehari hari karena contoh paling kongkrit mencintai Tuhan dengan mencintai sesama ciptaannya Ujar Benny menutup Paparannya
Acara yang diselenggarakan sejak pukul 10.00 dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau dan tokoh tokoh Kedaerahan Ini juga mengundang Menteri Agama Pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II K.H Lukman Hakim Saifuddin yang dalam paparannya menyatakan bahwa Moderasi adalah isu strategis karena kehidupan yang makin mengglobal dan banyak sekali pandangan tentang agama yang tak jarang memicu polemik dalam masyarakat, terkait moderasi juga perlu diingat bahwa istilah yang benar adalah moderasi beragama bukan moderasi agama, agama adalah ajaran yang benar dan dalam pelaksanaannya tidak perlu di moderasi.
Moderasi beragama diperlukan karena di saat saat ini mengemuka fenomena dimana mereka yang mengaku beragama tapi mengingkari nilai keberagamaan mereka cenderung menjadi eksklusif, segragratif dan konfrontatif Padahal agama hadir agar manusia dapat menjaga nilai nilai kemanusiaannya dan menjadi inklusif,integratif dan koperatif dalam berkehidupan sebagai manusia dalam masyarakat. Agama berujung kepada kedamaian dan selalu saling membangun menuju kebaikan, bukan sebaliknya
Komentar