Forum Konsultasi Publik JAM INTEL Hadirkan Stakeholder Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan RI 

Selain itu, pada pembahasan forum tersebut juga membahas mengenai standar pelayanan Pusat Penerangan Hukum, terutama bagi penyandang disabilitas yang perlu ditingkatkan sebagaimana diungkapkan oleh Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/AUDISI Yustitia M. Arief. Beberapa saran tersebut terkait dengan penyediaan sarana untuk memudahkan masyarakat difabel dalam menyampaikan pengaduan.

Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M selaku Dekan FIKOM Universitas Dr. Moestopo (Beragama) dalam kesempatannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan RI karena secara signifkan telah terjadi perbaikan peningkatan dari pelayanan informasi dan bidang kehumasan sejak Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanudin, S.H., M.M.

“Kejaksaan tidak lagi dilihat sebagai institusi tertutup, angker dan menakutkan, melainkan lebih bersahabat dengan rakyat dan humanis,” ujar Prasetya.

Selain itu, transformasi digital dalam pelayanan informasi publik telah meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI namun dalam upaya pembaharuan pelayanan informasi kepada publik perlu peningkatan kapasitas konten-konten edukasi hukum dan pelayanan informasi hukum secara digital yang lebih memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses dengan cepat. Turut hadir dalam Forum Konsultasi Publik yaitu Sdri Dede selaku perwakilan Principal Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) , Kepala Bagian Panil pada JAM Intel Supriyanto SH.MH, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. beserta Jaksa Angelica S. Ansanay, S.H., M.H., dan Jaksa Mega Yulanda, S.H. yang merupakan Duta Medsos pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Komentar