Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi berinisial AK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal ini disampaikan, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/3/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Ketut.

Adapun kedua orang saksi diperiksa yaitu LDT selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk, dan LW selaku Peserta Lebur Cap di UBPP LM PT Antam Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Komentar