Forum Konsultasi Publik JAM INTEL Hadirkan Stakeholder Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan RI 

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin, S.H., M.H. membuka forum konsultasi publik dengan menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Dr. Moestopo (Beragama) Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M.dan Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/ Yustitia M. Arief,  bertempat di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan sebagai stakeholder maka dilakukan rangka penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta Senin (25/3/24).

“Forum konsultasi publik ini merupakan upaya pembaharuan standar pelayanan dan tindaklanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Pelayanan Publik,” kata Ketut.

Dalam sambutannya SesJAM-Intel menyampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI merupakan Pusat Pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyrakat, oleh karena itu dalam kesempatan ini para stakeholder yang hadir dapat memberikan masukan, sumbang saran dalam upaya pembahruan standar Pelayanan Informasi Publik yaitu terkait penyusunan Standar Pelayanan Pos Pelayanan Hukum, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Program Om Jak Menjawab, dan Pelayanan Informasi Publik.

SesJAM-Intel, menambahkan, antusiasme dan dinamika para peserta dalam forum konsultasi publik terlihat dari setiap saran masukan para stakeholder atas tanggapan penyampaian ringkasan paparan oleh para pejabat di lingkungan Puspenkum diantaranya platform kekinian yaitu program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau disingkat OM Jak”

“Sebagai interaksi Jaksa dengan masyarakat menyangkut permasalahan hukum, yang meliputi persoalan tilang, pendampingan pengacara Jaksa, hingga persoalan perdata yang dihadapi masyarakat sehari-hari,” ungkap SesJAM-Intel

Dia, pun menerangkan, bahwa Program Om Jak Menjawab merupakan implementasi dari Perintah Jaksa Agung RI yang mengharuskan Jaksa untuk hadir, menyapa dan mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Om Jak Menjawab perlu dilaksanakan secara masif di daerah, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri,” tukas SesJAM-Intel.

Komentar