Gaji Tetap Sama, Janji Ketua KPK, Akan Berjuang Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan alih status pegawai komisi antirasuah menjadi aparatur sipil negara tak akan mempengaruhi besaran gaji. Dia mengatakan akan berjuang supaya gaji yang bisa dibawa pulang anak buahnya tetap sama seperti sebelum alih status.

“Kami tetap pada komitmen take home pay-nya sama, jadi jangan sampai ada yang bicara lain, diewer-ewer itu gaji PNS, iniloh gaji PNS begini, itu jangan diulang dan tidak boleh dilakukan,” kata Firli Bahuri dalam pemaparan kinerja KPK semester I 2020 secara daring, pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Firli mengatakan bukti komitmen pimpinan untuk memastikan gaji pegawai KPK tidak berubah adalah hingga Agustus tahun ini, gaji pegawai KPK masih sama. Selain itu, Ia mengaku juga sudah berbicara dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengenai gaji tersebut. “Supaya ini jangan ada kegaduhan,” kata dia.

Alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN merupakan imbas dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu. Lebih jauh, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomo 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa penggajian KPK mengikuti sistem yang diadopsi ASN.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengkhawatirkan perubahan pada sistem penggajian pegawai KPK ketimbang besarannya. Ia menganggap sistem penggajian tunggal atau single salary yang diadopsi KPK lebih mudah dikontrol dan diawasi, ketimbang penggajian ASN yang terbagi menjadi gaji pokok dan tunjangan.

“Bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar, tapi malah mengikuti yang salah,” kata Syarif.

Di luar gaji, banyak pihak mengkhawatirkan alih status pegawai KPK menjadi ASN akan menggerogoti independensi penyidik komisi antikorupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan peralihan status akan membuat penyidik KPK menjadi penyidik pegawai negeri sipil. Dalam Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi penyidik Polri.

(lk/*)