Gara-gara Jadi Bahan Olokan, Pegawai Diskominfo Kukar Diamankan Polisi

JurnalPatroliNews | Kutai Kartanegara — Dugaan aksi pembakaran ruang rapat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengungkap persoalan lain di balik kejadian tersebut.

Seorang pegawai Diskominfo berinisial MA telah diamankan polisi. Ia diduga berkaitan dengan upaya pembakaran ruang rapat yang terjadi pada Selasa (11/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Diskominfo Kukar.

“Betul, sejauh ini kita sudah melakukan penyelidikan, terus itu sudah mengamankan orang. Dia juga termasuk orang yang bekerja di Diskominfo,” kata Elnath saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

MA diketahui bertugas sebagai operator call center. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan dengan sejumlah rekan kerja menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kejadian.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, MA disebut merasa tidak nyaman karena beberapa kali menjadi bahan candaan rekan-rekannya.

Foto MA diduga diambil kemudian dibagikan melalui grup percakapan internal. Foto tersebut disebut kemudian dijadikan bahan olokan hingga dibuat dalam bentuk stiker.

“Motifnya, dia pernah merasa kesal dengan lingkungan Diskominfo, karyawan lain, karena dirinya sering difoto, terus dimasukkan ke grup, dibuat bahan olokan, kemudian dijadikan stiker. Di-bully,” jelas Elnath.

Polisi masih mendalami sejauh mana persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan aksi pembakaran.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa bahan bakar telah dipersiapkan sebelum kejadian.

MA diduga membeli Pertalite sekitar 30 hingga 40 liter dan membawanya ke ruang rapat.

“Jadi beli bensin berupa Pertalite sekitar 30-40 liter, terus dibawa ke ruangan,” ungkap Elnath.

Persiapan tersebut diperkirakan berlangsung pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00-07.00 WITA.

Namun, polisi masih mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti-bukti yang ditemukan serta keterangan para saksi.

Api yang muncul di ruang rapat berhasil segera dikendalikan. Penanganan dilakukan pihak Diskominfo bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar serta sejumlah pegawai.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, termasuk galon yang disebut digunakan untuk membawa bahan bakar.

Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Diskominfo untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian.

Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada dugaan pembakaran, tetapi juga terhadap persoalan yang diduga terjadi antara MA dan rekan-rekan kerjanya sebelum insiden.

Polisi masih harus memastikan apakah dugaan perundungan tersebut benar terjadi dan apakah memiliki hubungan langsung dengan tindakan yang sedang diselidiki.

Informasi mengenai dugaan pemukulan terhadap MA setelah diamankan juga menjadi perhatian.

Namun, Elnath mengatakan pihaknya sejauh ini belum memperoleh informasi yang dapat memastikan adanya tindakan tersebut.

“Kalau pemukulan, ini belum kita dengar. Kita fokus dari pembakarannya saja. Kalau misalnya ada, mungkin karena emosi orang dari situ,” ujarnya.

Menurut Elnath, MA tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.

Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila ditemukan keterangan atau bukti baru terkait proses pengamanan tersebut.

Hingga Rabu (12/8/2026), kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyampaikan status hukum MA secara final.

Kerugian akibat dugaan pembakaran juga masih dihitung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menentukan konstruksi perkara.

Elnath menegaskan seluruh rangkaian kejadian akan didalami, termasuk motif serta kemungkinan adanya unsur pidana.

“Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan maupun saksi-saksi. Kita fokus mengungkap rangkaian kejadian dan motifnya,” pungkas Elnath.

Kasus ini kini menjadi perhatian internal Diskominfo Kukar karena dugaan konflik di lingkungan kerja disebut berujung pada tindakan yang berpotensi membahayakan fasilitas pemerintahan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Komentar