Garuda Damai dengan Rolls Royce,Soal Kasus Kecurangan Kerja Sama

JurnalPatroliNews Jakarta -PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan telah berdamai dengan perusahaan otomobil, Rolls Royce. Damai dilakukan atas gugatan yang mereka ajukan atas pembatalan perjanjian yang diajukan perusahaan terhadap Rollys Royce Plc dan Rollys Royce Total Care Services Ltd.

Gugatan sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/2018).

Pernyataan disampaikan oleh garuda lewat surat yang dipublikasikan keterbukaan informasi BEI pada 16 Agustus 2021.

“Adapun kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya perjanjian damai pada 12 Agustus 2021,” ujar Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio.

Prasetio menyebut pihaknya akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian dengan Rolls Royce dan mencabut gugatan dalam perkara 507/2018.

Pada September 2018 lalu, Garuda Indonesia menggugat Rolls Royce PLC dan Rolls Royce Total Care Service karena diduga berbuat curang dalam perjanjian dan merugikan BUMN tersebut hingga Rp640 miliar.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gugatan diajukan Garuda Indonesia kepada Rolls Royce PLC dan Rolls Royce Total Care Sercvice pada 12 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt Pst.

“Menyatakan perjanjian dengan judul “Total Care TM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh para tergugat,” tulis gugatan Garuda Indonesia.

Melalui Gugatan tersebut, BUMN ini meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Garuda sebesar Rp640,95 miliar secara tanggung renteng.

Perjanjian antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce menyeret mantan direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap.

Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce, berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia pada periode 2004-2015 lalu.

(*/lk)

Komentar