Melawan Lewat Praperadilan, Kakanwil BPN Bali Uji Keabsahan Penetapan Tersangka Polda Bali

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memicu perlawanan hukum. Melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, Made Daging secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Langkah ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Gugatan tersebut diajukan menyusul terbitnya Surat Ketetapan Tersangka pada 10 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 421 KUHP lama mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Tim advokat yang dipimpin oleh I Gede Pasek Suardika menilai terdapat indikasi kriminalisasi dalam perkara yang menjerat pejabat BPN tersebut.

Salah satu poin keberatan utama yang diajukan tim hukum adalah penggunaan Pasal 421 KUHP lama. Mereka berargumen bahwa pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Sesuai dengan ketentuan hukum, jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana dalam peraturan terbaru, maka proses hukum terhadap tersangka harus dihentikan demi hukum.

Selain itu, sangkaan terkait UU Kearsipan dianggap tidak tepat sasaran dan telah kedaluwarsa. Perkara ini bermula dari surat laporan yang diterbitkan Made Daging pada tahun 2020 saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Kuasa hukum menegaskan bahwa surat tersebut adalah bentuk pelaksanaan kewajiban struktural, bukan perbuatan pidana. Mereka juga menekankan bahwa kliennya hanya mematuhi putusan lembaga peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait Sertifikat Hak Milik di Desa Jimbaran.

Melalui praperadilan dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2026/PN Dps ini, tim hukum berharap pengadilan dapat memberikan penilaian yang objektif.

Mereka menegaskan bahwa seorang pejabat yang menjalankan tugas sesuai putusan pengadilan tidak seharusnya dikriminalisasi atau dijadikan alat tekanan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan koridor hukum.