Halo PNS! Ini Instruksi dari Menteri Tjahjo & Harus Ditaati

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan instruksi khusus kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Instruksi tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, ASN diminta secara aktif mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.

“Ikut serta dalam mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah,” tulis SE tersebut, seperti dikutip pada Rabu (28/7/2021) lalu.

Mereka juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu, fitnah, ataupun provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

SE ini juga memuat kewajiban ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari gerakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain itu, para ASN juga diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan kerja saat menjalankan tugas kedinasan di kantor, maupun protokol saat tiba di tempat tinggal masing-masing.

“Dalam pelaksanaan surat edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh,” tulis SE tersebut.

SE ini diteken Tjahjo Kumolo dengan tembusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Ketua Komite KPCPEN, serta Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

(cnbc)

Komentar