JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meminta penjelasan dari Meta terkait dugaan kebocoran data pengguna Instagram serta polemik yang terjadi pada mekanisme reset kata sandi platform tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah proaktif pemerintah dalam merespons kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan ruang digital nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, pihak Meta telah memberikan penjelasan awal.
Menurut perwakilan Meta, sistem reset kata sandi Instagram beroperasi sepenuhnya melalui mekanisme internal resmi tanpa memberikan akses informasi sensitif kepada pihak ketiga mana pun.
Meta mengeklaim bahwa tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur tersebut oleh pihak eksternal untuk pengambilan data secara ilegal.
Meski demikian, Alexander menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung. Hasil dari investigasi menyeluruh ini nantinya akan menjadi dasar bagi Komdigi dalam melakukan evaluasi lanjutan terhadap kepatuhan Meta sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah klarifikasi ini merupakan implementasi dari kewenangan negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Alexander menyatakan bahwa negara memiliki komitmen penuh untuk melindungi data pribadi masyarakat dan memastikan setiap PSE yang beroperasi di Indonesia menjalankan sistem keamanan yang mumpuni.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pengguna platform digital disarankan untuk secara rutin meningkatkan pengamanan akun secara mandiri, seperti mengaktifkan autentikasi dua faktor.
Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga kedaulatan data di ruang digital Indonesia.














