Indonesia-Singapura, Kejagung Kirim Panggilan ke Surya Darmadi di 3 Alamat, Hasilnya Nihil !

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga mengirim surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, namun hasilnya nihil.

“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Adapun 3 alamat Surya Darmadi yang dikirimkan surat pemanggilan diantaranya:

1. Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia);

2. Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310; (merupakan alamat kantor Surya Darmadi)

3. Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462; (merupakan tempat tinggal Surya Darmadi di Singapura).

Selain itu penyidik juga telah mengungumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, namun Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa.

 Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.

“Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum,” kata Ketut.

Selain itu tim penyidik juga masih memburu Surya Darmadi di samping proses hukum terhadap Surya Darmadi tetap berjalan.

“Akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur; PT Panca Agro Lestari; PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; dan PT Kencana Amal Tani.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma

Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga berkongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Komentar