Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tiga orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu diungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta hari ini Senin, (5/2/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Ketut.

Dia menyebut, ke tiga orang saksi tersebut adalah:

1. M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan      Kabupaten Kutai Barat).

2. AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.

3. A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.

Ketut, menjelaskan, ketiga terperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Komentar