JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, yang berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Januari 2026.
Adapun pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi.
Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku, ujar Jampidum.
Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu dekriminalisasi atau penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, gugurnya kewenangan menuntut dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf, perubahan ancaman pidana dengan membandingkan durasi atau jenis pidana, serta perubahan unsur tindak pidana.
Selain itu, Jampidum memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil.
Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi dan perubahan delik aduan. Pada Tahap II, Jaksa memperkenalkan instrumen Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo.
Dalam penuntutan, Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Bahkan pada tahap eksekusi, Jaksa wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika aturan baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia.














