JurnalPatroliNews | Makassar — Upaya seorang warga negara China meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, terhenti setelah petugas imigrasi menerima permintaan pencegahan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
WNA bernama Wei Shang itu diamankan petugas pada Senin (14/9/2026) ketika bersiap melakukan perjalanan ke Malaysia. Pencegahan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perburuan satwa laut yang dilindungi di kawasan perairan Raja Ampat, Papua.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Makassar, Erwin Hendrawinata, membenarkan pengamanan tersebut. Menurut dia, tindakan petugas dilakukan setelah Kantor Imigrasi Makassar menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“WNA itu diamankan saat hendak terbang ke luar negeri, Malaysia,” kata Erwin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Erwin menjelaskan, pemerintah daerah meminta agar Wei Shang dicegah terlebih dahulu sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin.
“Adanya surat permohonan resmi dari Raja Ampat untuk meminta mencegah yang bersangkutan ke luar negeri,” ujarnya.
Diduga Tombak Penyu di Perairan Painemo
Dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Wei Shang terjadi ketika dia melakukan aktivitas penyelaman di kawasan perairan Painemo, Raja Ampat.
Berdasarkan informasi awal yang diterima pihak imigrasi, kegiatan yang dilakukan WN China tersebut bukan hanya aktivitas penyelaman biasa. Ia diduga menggunakan metode spearfishing dan menjadikan penyu sebagai sasaran.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, penyu yang diduga ditombak tersebut disebut kemudian dibawa untuk dimasak dan dikonsumsi.
“Berdasarkan surat itu, bahwa WNA tersebut diduga telah melakukan aktivitas spearfishing, yaitu penyu. Kemudian, dia masak dan makan penyu itu,” beber Erwin.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan lanjutan oleh instansi terkait. Imigrasi Makassar sendiri menegaskan bahwa kewenangannya dalam kasus ini berada pada aspek keimigrasian, terutama mencegah yang bersangkutan meninggalkan Indonesia sebelum proses koordinasi lebih lanjut dilakukan.
Mengaku sebagai Instruktur Diving
Wei Shang diketahui memiliki latar belakang yang berkaitan erat dengan aktivitas penyelaman. Ia disebut aktif melakukan diving dan mengaku bekerja sebagai instruktur atau pengajar selam.
Erwin menyebut, informasi awal yang dimiliki pihaknya menunjukkan Wei Shang memiliki lisensi penyelaman. Ia juga mengaku pernah menjadi instruktur maupun guru di Australia.
“Kalau jelasnya yang kami tahu dia memang instruktur diving. Dia mengaku sebagai instruktur dan sebagai guru juga di Australia,” kata Erwin.
Meski demikian, pihak Imigrasi Makassar masih melakukan penanganan administratif sambil berkoordinasi dengan instansi imigrasi yang memiliki wilayah kewenangan di lokasi perkara.
Segera Dibawa ke Sorong
Karena dugaan peristiwa terjadi di Raja Ampat, Imigrasi Makassar akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sorong untuk proses selanjutnya.
Wei Shang untuk sementara diamankan agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Petugas juga menyiapkan pengawalan terhadap yang bersangkutan menuju Sorong.
“Kami hanya mengamankan saja karena kasusnya lokusnya di Raja Ampat. Kami diminta untuk mencegah yang bersangkutan keluar dan kami juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sorong. Segera kami akan mengawal beliau ke Sorong,” tandas Erwin.
Kasus ini selanjutnya masih memerlukan pendalaman oleh aparat dan instansi berwenang untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penombakan penyu serta aspek hukum yang mungkin dikenakan terhadap WN China tersebut.















Komentar