Jadi Kurir Sabu 1,5 Kilogram, Pasutri dan Dua Rekannya Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

JurnalPatroliNews – Semarang – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,54 kilogram.

Dalam operasi tangkap tangan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai jaringan kurir antarkota.

Wadirnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengonfirmasi identitas para pelaku masing-masing berinisial EH (40), GD (40), AS (43), dan SH (40).

Dari keempat tersangka yang berhasil diciduk tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan pasangan suami istri yakni EH dan GD.

Tersangka EH bertindak sebagai pengendali lapangan yang menerima instruksi langsung dari seorang bandar besar dengan sebutan “Pak BOS”.

Sementara itu, sang istri yang berinisial GD beserta dua rekan lainnya ikut dilibatkan untuk menyamarkan pergerakan komplotan tersebut selama di perjalanan.

Kronologi Penyelundupan dari Semarang Menuju Surabaya

Pengungkapan kasus ini bermula ketika komplotan kurir tersebut menerima perintah dari sang pengendali melalui aplikasi pesan singkat terenkripsi bernama Zangi.

Mereka diperintahkan untuk mengambil satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang sengaja diparkir di sekitar Kampus Universitas Semarang (USM).

Peristiwa pengambilan armada kendaraan operasional jaringan narkoba tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka EH kemudian diinstruksikan untuk langsung memacu kendaraan tersebut menuju Kota Surabaya guna menjemput paket sabu siap edar.

Guna menemani perjalanan jauh tersebut, EH turut mengajak istrinya serta dua orang rekan dekatnya yakni SH dan AS ke dalam mobil.

Rombongan kurir antarkota ini dilaporkan tiba di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Di lokasi tersebut, mereka langsung mengambil sebuah tas berisi sabu yang sengaja disembunyikan di bawah kasur di salah satu kamar hotel.

Pesta Sabu Di Rest Area dan Penggerebekan di Sragen

Dalam perjalanan pulang menuju Kota Semarang, komplotan ini sempat menepi di salah satu tempat istirahat tol untuk melepaskan lelah.

Tersangka EH dan AS bahkan nekat mengonsumsi sebagian sabu tersebut menggunakan alat isap rakitan atau bong di area tempat istirahat tersebut.

Aparat kepolisian yang sudah melakukan pemantauan pergerakan intensif sejak awal langsung bergerak melakukan penyergapan taktis di lokasi.

Keempat pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Rest Area KM 519 B Masaran, Kabupaten Sragen.

Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kabin mobil, petugas menemukan paket sabu dengan berat mencapai 1.510 gram atau sekitar 1,5 kilogram.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah rumah kediaman utama tersangka EH.

Rumah yang berlokasi di Jalan Syuhada Raya, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang tersebut digeledah secara ketat oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 34,49 gram.

Tersangka EH mengakui bahwa dirinya sudah lima kali menerima perintah dari “Pak BOS” untuk meloloskan barang haram tersebut ke Jawa Tengah.

Untuk setiap kali pengiriman yang sukses, ia dijanjikan upah berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta serta bonus tambahan untuk memecah paket narkoba.

Atas perbuatan nekatnya, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, para pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Hingga saat ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng masih terus melakukan pengembangan intensif guna memburu dan mengungkap identitas asli dari sosok “Pak BOS”.

Komentar