JurnalPatroliNews – Balikpapan – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur secara resmi mengungkap identitas pelaku tindak pidana penculikan yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berinisial MRP (7) di Kabupaten Kutai Timur.
Tersangka utama yang kini telah diamankan pihak berwajib diketahui berinisial MY (32), seorang pekerja swasta yang juga berprofesi sampingan sebagai pengemudi ojek online.
Kapolsek dan jajaran panit gabungan mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur.
Operasi penangkapan terhadap pelaku tersebut dilancarkan petugas di kawasan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka MY ternyata bukan sosok yang benar-benar asing bagi lingkungan keluarga korban.
Pelaku diketahui pernah berinteraksi langsung dengan ayah kandung korban serta kerap beroperasi di sekitar lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Sangatta.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan informasi dari interaksi masa lalu tersebut untuk memetakan situasi dan kondisi targetnya.
Motif Pemerasan Uang dan Penyitaan Atribut Operasional
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa motif utama di balik aksi nekat penculikan berujung maut ini didasari oleh permasalahan ekonomi.
Tersangka nekat menculik korban dengan tujuan untuk memeras pihak keluarga dan mendapatkan sejumlah uang tebusan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan selembar surat ancaman yang berisi tuntutan uang tebusan senilai Rp 200 juta yang ditujukan kepada orang tua korban.
Surat pemerasan bernada ancaman tersebut diketahui dikirimkan oleh pelaku dengan memanfaatkan jasa pengantaran ojek online lainnya.
Selain surat tebusan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang digunakan pelaku saat membawa kabur korban.
Sejumlah atribut operasional berupa jaket ojek online, helm berwarna merah, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut turut disita sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, penyidik Polda Kaltim masih terus melakukan pendalaman materiil guna mendeteksi adanya potensi unsur pidana lain dalam kasus ini.
Langkah pendalaman ini terus dikebut petugas untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.















Komentar