Jangan Lewat Calo, Kantor BPN Kasih Karpet Merah Buat Masyarakat Urus Sertifikat Tanah, Syaratnya…

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat mengurus sendiri permohonannya terkait pertanahan. Menurutnya dengan mengurus sendiri atau tidak menggunakan calo bisa memberantas mafia tanah.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pihaknya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus sendiri tanahnya. Salah satunya akan membuatkan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertifikat sendiri.

“Untuk itu akan dibuatkan loket khusus atau loket prioritas, bila perlu dikasih karpet merah untuk membedakan dengan yang lain,” ujarnya kepada rekan media, Sabtu (2/7/2022).

Yulia menambahkan, untuk mendapatkan fasilitas khusus itu, syaratnya masyarakat yang mengurus tanah harus tanpa surat kuasa atau pemilik sendiri. Saat ini fasilitas khusus itu baru ada di Bandung hingga Surabaya.

“Saat ini sudah ada beberapa kantor yang sudah mempunyai loket prioritas seperti kantor pertanahan kota Bandung, kantor pertanahan Surabaya 1 dan lainnya,” lanjutnya.

Komentar