Jangan Provokatif! Demokrat Kubu Moeldoko: Sebaiknya AHY Belajar ke Menkumham

JurnalPatroliNews Jakarta – Kuasa hukum Demokrat versi KLB, Rusdiansyah, blak-blakan merespons sejumlah tudingan dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Rusdi membeberkan, dalam gugatan ke PTUN, posisi AHY hanya tergugat intervensi, bukan tergugat utama.

Kuasa hukum KLB ini melihat mulai timbulnya kepanikan yang berujung penggiringan opini dengan provokatif dan tidak berdasar ke masyarakat.

“Hal itu tidak baik dan tidak terpuji,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya kepada rekan media, Rabu (14/7).

Rusdi mengatakan, sebaiknya AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat, tetapi tetap tenang dan menghormati hukum. Rusdi juga menyoroti berbagai tudingan anak buah AHY.

Misalnya, kuasa hukum Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut gugatan kliennya tidak punya legal standing dan sudah kedaluwarsa. “Mestinya AHY dan Hamdan tahu, paham, dan mengerti tata krama persidangan itu,” katanya.

Hamdan yang pernah menjadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara serta AHY, yang merupakan anak presiden, harusnya menjadi contoh yang baik untuk publik.

“Bukan malah provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta,” katanya.

(*/lk)

 

Komentar