JurnalPatroliNews – Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap seorang oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam video asusila di dalam mobil bersama seorang wanita.
Kasus ini mencuat setelah video tak senonoh tersebut, yang diduga melibatkan Kepala Desa Munjul, Kecamatan Munjul, viral di media sosial dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, mengatakan pihaknya tengah menelusuri kebenaran video tersebut dan telah berkoordinasi dengan inspektorat daerah untuk memanggil serta memeriksa yang bersangkutan.
“Kami sudah mengirim surat ke inspektorat untuk memanggil dan memeriksa oknum kepala desa tersebut. Jika terbukti benar, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muslim, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Jika pelaku mengakui perbuatannya, maka pengakuan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif.
“Kalau memang mengakui, kami cantumkan dalam berita acara dan ditandatangani. Itu akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya.
DPMPD Pandeglang memastikan sedang mengkaji bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan, sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jika terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng martabat kepala desa, sanksinya bisa berat, bahkan sampai pemberhentian,” tegas Muslim.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga menegaskan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan transparan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa di wilayah tersebut.














