Bekasi Darurat Sampah: Warga Protes Kantor Pemerintah Berubah Jadi Penampungan Limbah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bau menyengat dan pemandangan tumpukan limbah rumah tangga mewarnai halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pada Senin, 29 Desember 2025, puluhan penarik gerobak melakukan aksi protes dengan menumpahkan muatan sampah mereka tepat di depan pusat pelayanan publik tersebut.

Aksi ini merupakan reaksi atas penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar tanpa adanya solusi lokasi alternatif.

Penutupan TPS ilegal di bantaran sungai tersebut dilakukan langsung oleh Plt Bupati Bekasi bersama jajaran kecamatan dan kelurahan pada hari yang sama.

Meskipun langkah penyegelan diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan dan banjir, para penarik sampah mengaku terjepit karena tidak diberikan kejelasan ke mana sampah rumah tangga warga harus dibuang. Akibatnya, mereka memilih mendatangi kantor kelurahan untuk menuntut jawaban nyata dari pemerintah daerah.

Ketua Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (KMPS) Kelurahan Kebalen, Syarifudin, menjelaskan bahwa instruksi mendatangi kelurahan muncul karena para penarik sampah dilarang keras kembali ke lokasi yang sudah disegel.

Tanpa adanya bak penampungan sementara yang disediakan pemerintah, penumpukan sampah di lingkungan warga tidak terhindarkan, sehingga aksi ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menarik perhatian otoritas terkait.

Merespons situasi darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah menurunkan satu unit mobil pengangkut untuk membersihkan halaman kantor kelurahan. Namun, langkah ini dinilai warga hanya sebagai pereda sementara.

Humas DLH menegaskan bahwa penutupan TPS liar adalah harga mati karena operasionalnya melanggar aturan lingkungan, meski di sisi lain skema pengangkutan resmi di lapangan diakui belum berjalan efektif.

Hingga Selasa siang, keresahan masih menyelimuti para pekerja kebersihan lingkungan di Kebalen. Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi serupa jika pemerintah daerah tidak segera menyediakan skema pengangkutan yang berkelanjutan atau menyediakan lokasi pembuangan yang legal.

Konflik ini menjadi potret rumitnya manajemen sampah di Kabupaten Bekasi yang membutuhkan sinkronisasi antara penegakan aturan dan penyediaan fasilitas infrastruktur.