JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperhitungkan aspek keamanan informasi dalam setiap penyampaian perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik.
Pakar kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menilai keterbukaan informasi memang menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum. Namun, menurut dia, informasi yang terlalu rinci mengenai langkah penyidik juga berpotensi memberikan gambaran kepada pihak-pihak yang sedang menjadi sasaran penyidikan.
Gautama menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
“Informasi KPK bukan hanya dibaca masyarakat. Ia juga dapat dibaca oleh orang yang sedang diperiksa, calon saksi, pemberi uang, perantara, jaringan bisnis, dan siapa pun yang berkepentingan mengetahui seberapa jauh penyidik telah masuk,” kata Gautama.
Informasi Terpisah Bisa Membentuk Sebuah Pola
Menurut Gautama, perkembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 telah memunculkan sejumlah simpul informasi.
Nama dan isu yang berkembang antara lain berkaitan dengan Blueray Cargo, klaster cukai, pengusaha rokok, Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, hingga pihak yang mengklaim memiliki kemampuan untuk mengurus perkara di KPK.
Ia menilai banyaknya informasi yang muncul ke ruang publik tidak serta-merta dapat dijadikan indikator mengenai berhasil atau tidaknya penanganan perkara.
Namun dari perspektif kontraintelijen, kata Gautama, setiap informasi perlu dipilah berdasarkan tingkat kepentingannya terhadap proses penyidikan.
“Informasi apa yang memang perlu diketahui publik harus dibedakan dengan informasi yang berpotensi membuka arah operasi penyidikan,” ujarnya.
Dengan kata lain, menurut dia, transparansi dan keamanan operasi perlu ditempatkan secara bersamaan agar keterbukaan informasi tidak justru memberikan keuntungan kepada pihak yang sedang diperiksa.
Kasus Heri Black Jadi Perhatian
Gautama menyoroti perkembangan terkait Heri Setiyono alias Heri Black. Setelah penggeledahan rumah Heri di Semarang pada 11 Mei, KPK menyebut menemukan catatan dan barang bukti elektronik yang memberikan informasi mengenai dugaan upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan perkara Bea Cukai.
Bagi Gautama, informasi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dari sisi keamanan penyidikan.
“Kalau KPK sendiri sudah menemukan indikator adanya upaya memperoleh informasi atau menghambat penyidikan, seharusnya muncul leak assessment. Informasi apa yang dicari, dari siapa, untuk siapa, dan apakah ada jaringan peringatan dini,” katanya.
Ia menilai pemetaan terhadap kemungkinan kebocoran informasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pola komunikasi atau jaringan yang berupaya mengetahui langkah aparat penegak hukum.
Klaim Bisa Mengurus Perkara Perlu Dipetakan
Gautama juga menyinggung munculnya pihak yang mengklaim dapat mengatur atau mengurus suatu perkara di KPK.
Menurut dia, klaim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar mempunyai kemampuan memengaruhi proses hukum.
Namun, klaim semacam itu tetap dapat menjadi informasi yang perlu ditelusuri dan dipetakan.
“KPK perlu mengetahui siapa yang menjual pengaruh, kepada siapa ditawarkan, informasi apa yang digunakan untuk membuat klaim terlihat kredibel, dan apakah terdapat komunikasi atau transaksi di baliknya,” ujarnya.
Dengan pemetaan tersebut, penyidik dapat melihat apakah klaim tersebut hanya sebatas pernyataan atau memiliki hubungan dengan komunikasi maupun aktivitas lain yang relevan dengan perkara.
Waspadai Efek Mosaic Information
Dalam perspektif kontraintelijen, Gautama mengingatkan apa yang disebut mosaic effect, yakni kondisi ketika sejumlah informasi yang secara individual terlihat biasa saja dapat menjadi informasi strategis setelah dikumpulkan dan dianalisis secara bersamaan.
Menurut dia, informasi mengenai siapa yang dipanggil, lokasi yang digeledah, barang yang ditemukan, institusi yang sedang diperiksa, hingga pihak yang disebut akan diperiksa berikutnya dapat membentuk gambaran mengenai arah penyidikan.
“Siapa yang dipanggil, siapa yang digeledah, apa yang ditemukan, institusi mana yang sedang dilihat, bahkan siapa yang disebut akan diperiksa berikutnya dapat membentuk sebuah pola,” jelas Gautama.
Karena itu, ia berpandangan bahwa komunikasi publik penegak hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya nilai informasi bagi masyarakat, tetapi juga kemungkinan informasi tersebut dikombinasikan dengan informasi lain oleh pihak yang berkepentingan.
Tiga Disiplin Komunikasi Publik
Gautama kemudian mendorong KPK menerapkan tiga prinsip dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.
Pertama, memastikan informasi tersebut memang perlu diungkap kepada publik. Kedua, melakukan penilaian terhadap konsekuensi operasional sebelum informasi disampaikan. Ketiga, memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas isu yang telah diumumkan.
Menurut dia, tiga hal tersebut diperlukan agar komunikasi publik tetap mendukung prinsip transparansi tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
“Transparansi tetap penting. Tetapi transparansi tidak boleh mengorbankan disiplin operasi. Jangan sampai KPK justru memberikan potongan-potongan peta kepada pihak yang sedang diburu,” tandasnya.
Pandangan tersebut menempatkan komunikasi publik sebagai salah satu bagian yang perlu diperhitungkan dalam proses penegakan hukum, terutama ketika sebuah perkara memiliki banyak pihak, simpul informasi, dan kemungkinan berkembangnya upaya untuk mengetahui langkah penyidik.
Sementara itu, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi Bea Cukai tetap harus dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan, alat bukti, serta keputusan resmi KPK dan proses hukum yang berlaku.















Komentar