KPK Bongkar Ruang Dirjen ATR/BPN, Kenapa Ruang Nusron Belum Digeledah?

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, dari sejumlah ruangan yang diperiksa, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik untuk sementara menyasar tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Tiga ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan masing-masing adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

KPK juga melakukan pencarian di sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan.

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.

ANTARA juga melaporkan bahwa salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Dirjen PPTR, sementara proses penggeledahan masih berlangsung pada Kamis siang.

Ruang Nusron Belum Disentuh

Ketika ditanya mengenai kemungkinan ruang kerja Nusron Wahid ikut digeledah, KPK belum memberikan kepastian.

Budi mengatakan penggeledahan pada tahap awal ini baru menyasar tiga ruangan dirjen dan beberapa ruangan direktorat terkait.

Menurut dia, kemungkinan lokasi lain akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.

Dengan demikian, belum digeledahnya ruang Nusron tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa ruangan tersebut terbebas dari pemeriksaan. KPK masih dapat menentukan langkah penyidikan berikutnya berdasarkan kebutuhan pembuktian.

Sehari sebelumnya, KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.

KPK Telusuri Puluhan Jenis Layanan

Penggeledahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

KPK menyatakan penyidik akan menelusuri berbagai jenis pelayanan yang ada di lingkungan ATR/BPN untuk melihat kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Budi menyebut KPK telah mengidentifikasi sekitar 57 jenis layanan di lingkungan ATR/BPN dari sisi pencegahan.

“Pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” kata Budi.

Langkah tersebut menunjukkan ruang lingkup penyidikan dapat berkembang berdasarkan temuan alat bukti selama proses berlangsung.

Berawal dari OTT 14 September

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta tersebut diduga merupakan orang yang dipercaya Nusron Wahid. Pernyataan tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron sebagai tersangka.

Uang Rp106,3 Miliar Jadi Bagian Penting Penyidikan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK sebelumnya mengungkap adanya uang dalam berbagai mata uang yang ditemukan di sejumlah lokasi.

Di antaranya uang tunai rupiah serta dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan Rp1,5 miliar oleh Erwin dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Menurut konstruksi KPK, komunikasi mengenai pemberian tersebut berlangsung melalui pihak perantara.

Temuan uang dalam jumlah besar tersebut kini menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik bersama dokumen dan bukti elektronik yang telah diamankan.

Struktur Resmi dan “Bayangan” Ikut Ditelusuri

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyebut adanya dugaan struktur informal di luar struktur resmi ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik melihat adanya struktur organisasi resmi dan struktur yang disebutnya sebagai “bayangan”, merujuk pada sejumlah pihak di luar struktur kementerian yang diduga berperan sebagai penghubung atau pengelola uang.

KPK menyebut Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz sebagai pihak yang diduga memiliki peran tertentu dalam rantai tersebut.

Konstruksi tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan akan diuji melalui alat bukti serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Kantor ATR/BPN Tetap Beraktivitas

Di tengah proses penggeledahan, aktivitas pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.

Pantauan ANTARA pada Kamis menunjukkan pegawai masih menjalankan aktivitas kerja dan sejumlah kendaraan masih keluar-masuk kawasan kantor.

Sementara itu, penyidik KPK terus melakukan pencarian dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkuat konstruksi perkara setelah KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidikan Masih Berkembang

Belum diperiksanya ruang kerja Nusron Wahid pada penggeledahan Kamis bukan berarti proses penyidikan telah berhenti pada tiga ruangan dirjen.

KPK menyatakan kebutuhan penggeledahan lanjutan akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Begitu pula dengan posisi Nusron Wahid. Hingga saat ini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan menyatakan pemanggilannya sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.

Dengan demikian, fokus penyidikan saat ini masih berada pada pencarian dan penguatan alat bukti untuk mengurai dugaan suap pengurusan HGB, aliran uang, serta kemungkinan keterkaitan berbagai layanan pertanahan dengan perkara tersebut.

Perkembangan berikutnya akan menentukan sejauh mana penggeledahan dan pemeriksaan dapat membuka rangkaian dugaan penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN.

Komentar