Kasus Importasi Ilegal: KPK Temukan Uang Multi-Mata Uang dalam Koper di Tangerang Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil menemukan lima buah koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tunai yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar AS (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam pengurusan jalur impor barang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terkait manipulasi parameter pemeriksaan fisik barang. KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari tiga pejabat internal Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray.

Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur sistem sehingga barang-barang kiriman perusahaan tersebut tidak melalui pemeriksaan fisik atau masuk melalui jalur khusus tanpa pengecekan.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyesuaikan parameter sistem jalur merah guna menurunkan intensitas pemeriksaan hingga angka 70 persen.

Praktik ini diduga memungkinkan barang-barang ilegal, palsu, maupun produk non-prosedural masuk ke pasar Indonesia dengan mulus.

Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK juga telah mengamankan aset berupa emas dan uang senilai Rp 40,5 miliar, dengan dugaan adanya aliran dana rutin bulanan kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp 7 miliar.

Saat ini, KPK masih melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan di Ciputat.

Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan ini guna memperbaiki sistem pengawasan di pintu masuk barang nasional dan memastikan tidak ada lagi celah korupsi yang merugikan keuangan negara.