JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Pihak penyidik menilai bahwa tersangka berinisial SS tersebut merupakan pelaku utama dalam perkara yang tengah merugikan keuangan negara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi karena belum memenuhi kriteria hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan perundang-undangan seorang saksi pelaku yang ingin menjadi mitra keadilan tidak boleh merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana.
Selain itu tersangka dilaporkan belum mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan oleh tim penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar.
Syarief menjelaskan bahwa syarat utama menjadi mitra keadilan adalah kesediaan tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran jauh lebih besar.
Hasil pendalaman alat bukti menunjukkan bahwa Sony Sonjaya memiliki peran sangat sentral dalam proses penentuan serta verifikasi titik-titik SPPG di lapangan.
Oleh karena itu Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai penyimpangan yang terjadi.
Meskipun permohonan tersebut ditolak pihak kejaksaan menyatakan tetap menghargai setiap informasi yang telah disampaikan oleh tersangka selama ini.
Keterangan dari tersangka tetap dinilai memiliki nilai penting bagi penyidik untuk membuat konstruksi perkara korupsi ini menjadi semakin terang benderang.
Dalam kasus ini Sony diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli titik serta berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga saat ini total terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga serta pengelolaan yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.















Komentar