JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang bocah sekolah dasar berinisial WS yang berusia 11 tahun menjadi korban penganiayaan oleh seorang wanita dewasa berinisial NK. Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah toko alat tulis di Jalan Gajah Mada, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026.
NK diketahui merupakan kekasih dari ayah kandung korban. Motif penganiayaan diduga karena pelaku tidak terima dirinya disebut sebagai pelakor atau perebut lelaki orang oleh korban.
Aksi kekerasan ini kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet, terutama karena ayah korban yang berada di lokasi kejadian diduga membiarkan penganiayaan itu berlangsung tanpa melakukan pembelaan terhadap anaknya.
Kakak kandung korban berinisial KW menjelaskan bahwa orang tua kandung WS telah lama bercerai. Kejadian bermula saat sang ayah sedang mengantar WS untuk mengikuti kompetisi pencak silat. Di tengah perjalanan, pelaku menghubungi ayah korban dan meminta untuk bertemu langsung dengan WS. Pertemuan tersebut terjadi di lokasi kejadian dengan maksud agar pelaku bisa menegur korban secara langsung.
Berdasarkan laporan kepolisian dan bukti rekaman video yang beredar, pelaku melakukan tindakan fisik yang cukup kasar. Korban mengaku rambutnya dijambak, pipinya dicakar, serta mulutnya diremas secara paksa oleh pelaku.
Akibatnya, bocah malang tersebut mengalami luka gores yang cukup dalam di bagian pipi kiri dan kanan.
Pihak keluarga korban sudah secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara. Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudi, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan awal dari pihak korban serta saksi-saksi terkait.
Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan sedang mengajukan permohonan visum medis untuk memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialami korban.
Kasus ini menjadi atensi publik sebagai peringatan terhadap pentingnya perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan terdekat.














