60% Orang Tua Tak Paham Cara Mengasuh Anak, KPAI Tekan Pemerintah Sahkan RUU Pengasuhan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus perundungan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan serius. Hingga Oktober 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat telah menerima 1.600 aduan, dengan 60 persen di antaranya berasal dari persoalan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak, mengingat tingginya kasus serta minimnya pemahaman orang tua terkait pola pengasuhan yang tepat.

Ia memaparkan bahwa dalam survei KPAI pada tahun 2020 terhadap 13.000 orang tua di 34 provinsi, sebanyak 60 persen responden dinilai tidak memahami cara mengasuh anak secara benar, termasuk aspek komunikasi, kedekatan emosional, dan pola membangun kelekatan.

Menurutnya, kondisi tersebut berkontribusi besar terhadap meningkatnya kasus perundungan baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial.

Berdasarkan temuan tersebut, KPAI menilai RUU Pengasuhan Anak sangat mendesak untuk dijadikan pedoman nasional. Regulasi ini diyakini mampu menekan kasus bullying melalui langkah preventif dan penanganan yang lebih kolaboratif lintas lembaga.

“Nah, saya kira ini gap yang sangat besar, maka KPAI sejak 15 tahun lalu terus mendorong agar rancangan undang-undang pengasuhan segera disahkan.

Jadi di manapun anak berada, respons dan pencegahannya sama, baik di sekolah, masyarakat, maupun keluarga,” ujar Jasra kepada Beritasatu.com, Selasa (2/12/2025).

Jasra juga menyoroti lambatnya respons pemerintah dalam menangani kasus perundungan. Menurutnya, pemerintah sering kali bersikap reaktif, bukan preventif.

Padahal kasus bullying biasanya memiliki riwayat panjang, namun sering diabaikan hingga akhirnya memunculkan insiden yang fatal.

“Karena kan kasus-kasus pendidikan ini seperti pemadam kebakaran, kita terlambat. Situasinya sudah memuncak.

Kasus kekerasan pada anak biasanya terjadi cukup panjang, tetapi karena dinormalisasi dan diabaikan, akhirnya memuncak bahkan sampai menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.

KPAI berharap RUU Pengasuhan Anak tidak lagi tertunda, mengingat urgensinya untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan mendorong sinergi antar lembaga dalam menekan kasus perundungan di Indonesia.