JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus praktik aborsi ilegal yang terbongkar di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Sosok yang berperan sebagai eksekutor dan mengaku sebagai dokter obgyn ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan hanya lulusan SMA.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan tersangka berinisial NS berperan langsung melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap para pasien. Dari perannya tersebut, NS memperoleh bayaran sebesar Rp 1.700.000 untuk setiap tindakan.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa NS sama sekali tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Meskipun hanya lulusan SMA, NS diketahui pernah terlibat sebagai asisten dalam praktik aborsi ilegal sebelumnya.
Pengalaman sebagai asisten tersebut diduga menjadi modal tersangka untuk membuka praktik sendiri meskipun tetap tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi medis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan fakta mengejutkan terkait penanganan janin hasil tindakan ilegal tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin hasil aborsi dibuang begitu saja ke dalam wastafel unit kamar apartemen yang dijadikan lokasi praktik.
Polda Metro Jaya menilai praktik ini sangat membahayakan keselamatan pasien dan melanggar ketentuan hukum di bidang kesehatan. Penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Sebelumnya, tujuh orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara.














